Masyarakat Rantauprapat belum familiar dengan wakaf di Aksi Cepat Tanggap, bisa dilihat bahwa perolehan donasi dari tahun 2020 sebesar Rp. 38.000.000 dan ditahun 2021 sebesar Rp. 130.000.000, jumlah donasi ditahun 2020-2021 dikatakan sedikit dibandingkan dengan jumlah target donasi yang diharapkan pihak Aksi Cepat Tanggap kota Rantauprapat. Sedangkan jumlah target donasi tahun 2020 sebesar Rp. 15.000.000.000 dan jumlah target donasi ditahun 2021 sebesar Rp. 32.000.000.000. Hanya saja ada pemberian donasi dari Aksi Cepat Tanggap pusat yang disalurkan setiap cabang sehingga terlaksana realisasi yang dijalankan selama ini di Aksi Cepat Tanggap kota Rantauprapat. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh persepsi, sosialisasi, dan pengetahuan terhadap minat masyarakat berwakaf pada Aksi Cepat Tanggap (ACT).Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif, dengan jumlah responden sebanyak 100 responden. Data yang digunakan adalah kuesioner, wawancara, dan dokemuentasi.. Teknik analisis yang digunakan melalui uji validitas dan reliabilitas, uji normalitas dan uji linieritas, uji asumsi klasik, uji koefesien determinasi (R2). Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan statistik software SPSS versi 22.Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa persepsi tidak berpengaruh terhadap minat masyarakat berwakaf pada Aksi Cepat Tanggap. Sedangkan sosialisasi dan pengetahuan berpengaruh terhadap minat masyarakat berwakaf pada Aksi Cepat Tanggap. Hail uji simultan menunjukkan persepsi, sosialisasi dan pengetahuan berpengaruh terhadap minat masyarakat berwakaf pada Aksi cepat Tanggap.