Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Anak Berdasarkan Putusan No 34/Pid.Sus/2022.Pn.Lbo Gusasi, Veronika; M Wantu, Fence; Rahman Y. Mantali, Avelia
Journal of Comprehensive Science Vol. 2 No. 5 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v2i5.356

Abstract

Yuridis berasal dari kata Yuridisch yang berarti menurut hukum atau dari segi hukum.23 Dapat disimpulkan tinjauan yuridis berarti mempelajari dengan cermat, memeriksa (untuk memahami), suatu pandangan atau pendapat dari segi hukum.Tinjauan adalah kegiatan merangkum sejumlah data besar yang masih mentah kemudian mengelompokan atau memisahkan komponen- komponen serta bagian-bagian yang relevan untuk kemudian mengkaitkan data yang dihimpun untuk menjawab permasalahan. Proses peradilan berakhir dengan putusan akhir (vonis) yang didalamnya terdapat penjatuhan sanksi pidana (penghukuman), dan didalam putusan itu Hakim menyatakan pendapatnya tentang apa yang telah dipertimbangkan dan apa yang menjadi amar putusannya. Sebelum sampai pada tahapan tersebut, ada tahapan yang harus dilakukan sebelumnya, yaitu tahapan pembuktian dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Pertimbangan Hukum Hakim Pertimbangan hukum Hakim adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan atas dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang RI Jo Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Oleh penuntut umum, terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).