Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pemungutan Pajak Parkir di Kota Surabaya Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kauna, Aghy; Tanudjaja, Tanudjaja
Journal of Comprehensive Science Vol. 3 No. 6 (2024): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v3i6.742

Abstract

Penelitian ini mengkaji mengenai dasar hukum pemungutan pajak parkir dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Pajak parkir adalah Pajak Daerah yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun sebagai suatu usaha termasuk penyedia tempat penitipan kendaraan bermotor yang memungut bayaran. Dasar pemungutan Pajak Parkir di Kota Surabaya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Beberapa hambatan yang dihadapi dalam penerimaan pajak parkir yaitu sulitnya memberikan surat SPTPD, sosialisasi, serta pengawasan terhadap lahan khusus parkir. Adanya pungutan liar juga berdampak pada pencapaian target Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak parkir.