Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Eksekusi Jaminan Fidusia Debitur Wanprestasi Pada Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 158/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN.Pdg Puja Yani; Engrina Fauzi
Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882 Vol. 1 No. 2 (2024): Januari - Juni
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62379/j1khgt47

Abstract

Leasing adalah perusahaan atau lembaga pembiayaan yang menyediakan biaya modal kepada seseorang ataupun perusahaan melalui metode pembayaran secara berkala atau bertahap dengan jaminan sebagai alat yang menghimpun antara lembaga pembiayaan yang disebut juga sebagai (kreditur) dan penerima biaya yang disebut juga sebagai (debitur). Jaminan fidusia telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999. Berdasarkan laporan Badan Penyelesaian Sengketa Debitur (BPSK) telah menemukan sebanyak 128 kasus pada tahun 2019 mengenai laporan penarikan barang (jaminan) nasabah secara tiba – tiba. Jumlah kasus seperti ini turun pada tahun 2020 yang hanya ada 112 kasus, namun karena adanya covid yang melanda Indonesia, pada tahun 2021 kasus seperti ini kembali melonjak menjadi 172 kasus. Peneliti menemukan kasus terkait debitur dan kreditur di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor kasus 158/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN.Pdg. tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk Mengetahuhi Bentuk Eksekusi Jaminan Fidusia terhadap Debitur yangng melakukan Wanprestasi dalam putusan Perkara 158/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN.Pdg; dan (2) untuk Mengetahuhi dasar pertimbangan hakim terhadap gugurnya permohonan praperadilan dalam putusan Perkara 158/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN.Pdg. metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang diperoleh adalah data sekunder. Hasil penelitian yakni Hakim Pengadilan Negeri Padang memutuskan perkara 158/Pdt.Sus-BPSK/2023/Pn.Pdg mengadili dengan menerima permohonan keberatan dari Pihak Kreditur PT. Clifan Finance Indonesia, Tbk tersebut dan Mengabulkan permohonan keberatan Kreditur PT. Clifan Finance Indonesia, Tbk. Tersebut seluruhnya, serta membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang Nomor 09/PST/BPSK-PDG/SBR/ARBT/VII/2023, dan menghukum Debitur untuk membayar biaya perkara.