Indonesia merupakan negara yang bersifat demokratis, artinya kedaulatan penuh ditangan rakyat, rakyat mempunyai power yang kuat untuk menentukan arah kebijakan negara yang saat ini sedang dijalankan. Salah satu bentuk kekuatan terbesar yang dmiliki oleh rakyat dalam sebuah pemerintahan ini adalah dengan melaksakan pemilihan umum, rakyat diberikan kebebasan untuk memilih calon-calon yang akan memimpin negara dan daerahnya untuk mewujudkan sebabuah kesejahteraan dan memimpin jalannya pemerintahan. Pilkada merupakan salah satu jenis pemilahan umum yang dilaksanakan untuk memilih pasangan calon pemimpin daerah masing-masing. Seiring berjalannya waktu, ternyata ditemukan fakta yang menarik dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni adanya pemilihan pasangan calon tunggal, artinya tidak mempunyai lawan dalam pemilihan kepala daerah tersebut. Fenomena ini telah berlangsung sejak tahun 2015 hingga tahun 2024 saat ini, dan fenomena ini sering disebut sebagaiĀ fenomena kotak kosong dalam Pilkada. Fenomena Kotak kosong ini ternyata disebutkan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018.