Indonesia memiliki 26.606.000 hektar wilayah sumber daya perikanan yang potensial. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik tahun 2023, sektor perikanan menyumbang 2,66% PDB pada perekonomian nasional. Selama 1 dekade terakhir, pertumbuhan PDB perikanan berkembang pesat dari Rp176,15 triliun menjadi Rp290,58 triliun. Kondisi tersebut menjadi perhatian seluruh elemen agar tidak boleh terlena dan harus mengantisipasi apabila pola pikir masyarakat berubah melupakan nilai ekologis menjadi ekonomis sentris. Kearifan lokal memiliki peranan dalam mengelola sumber daya laut secara lestari dan berkelanjutan. Salah satunya, masyarakat adat di Kepulauan Maluku yang telah melakukan pengelolaan perikanan secara berkelanjutan melalui sistem adat yang disebut Sasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa Sasi memiliki sistem pengelolaan perikanan secara berkelanjutan yang memuat larangan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, sanksi dan lembaga adat yang mengawasinya. Penerapan Sasi telah sesuai dengan UNCLOS 1982, bahkan masyarakat adat tersebut telah menerapkan konsep pengelolaan perikanan berkelanjutan lebih dahulu sebelum adanya konvensi hukum laut tersebut. Selain itu, pada penerapannya ditemukan adanya tantangan dan solusi untuk mengatasinya dalam konteks modern.