Proses penyelesaian sengketa seperti arbitrase juga mengalami transformasi substansial sebagai akibat dari dampak globalisasi terhadap sistem hukum internasional. Tren ini mengharuskan pemutakhiran undang-undang arbitrase Indonesia agar lebih konsisten dengan norma global dan memberikan perlindungan yang lebih besar kepada para pelaku bisnis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) secara strategis menanggapi perubahan yang ditimbulkan oleh globalisasi melalui reformasi undang-undang arbitrase di Indonesia. Penelitian ini, yang menggunakan teknik yuridis normatif di samping metode perundang-undangan dan konseptual, menyimpulkan bahwa sistem arbitrase nasional memerlukan reformasi untuk memperbaiki kekurangannya, terutama yang berkaitan dengan keterlibatan peradilan dan pelaksanaan putusan arbitrase. Selain fungsi vitalnya dalam administrasi prosedur arbitrase, tugas BANI sebagai lembaga arbitrase domestik adalah untuk mendorong harmonisasi prinsip-prinsip hukum nasional dan internasional, meningkatkan daya saing sistem hukum Indonesia, dan sebagainya. Untuk menciptakan sistem arbitrase yang dapat beradaptasi, adil, dan dapat bersaing di seluruh dunia, negara dan lembaga arbitrase harus melakukan reformasi bersama secara menyeluruh dan kooperatif. Kebijakan negara dan kemampuan kelembagaan organisasi arbitrase nasional harus bekerja sama agar perubahan regulasi dapat berhasil, menurut hasil yang diperoleh. Sangat penting untuk menyelaraskan undang-undang prosedur arbitrase dengan norma-norma internasional tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dan fitur-fitur penting hukum nasional. Sistem arbitrase yang kontemporer, dapat dipercaya, dan kompetitif secara global adalah apa yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia melalui inisiatif-inisiatif ini. Kata Kunci: Arbitrase, BANI, Globalisasi, Reformasi Regulasi, Peran Strategis BANI.