Damanik, Lilia Sarifatamin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN DOKTER GIGI UMUM ATAS TINDAKAN MEDIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN Damanik, Lilia Sarifatamin; Triana, Yeni; Triana, Indra
Jurnal Kesehatan Tambusai Vol. 5 No. 1 (2024): MARET 2024
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jkt.v5i1.25108

Abstract

Dokter gigi sering dihadapkan dengan permasalahan sengketa medis dengan pasien. Dokter gigi seringkali melakukan prosedur medis di luar dari kewenangan dan kompetensinya. Tujuan penelitian ini menganalisis kewenangan dokter gigi atas tindakan medis terhadap pasien berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan akibat hukum dokter gigi atas tindakan medis diluar kewenangannya dengan metode penelitian yuridis normatif dimana sumber data berasal dari data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumenter atau studi kepustakaan. Kesimpulan, kewenangan dokter gigi terlebih dahulu harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) kemudian dokter gigi berhak melakukan praktik kedokteran sesuai dengan kompetensinya serta wajib merujuk pasien kepada dokter gigi spesialis tertentu apabila diluar kompetensinya. Akibat hukum dokter gigi atas tindakan medis diluar kewenangannya dipertimbangkan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia melalui mediasi dan mekanisme keadilan restoratif. Saran, dokter gigi diharapkan bekerja sesuai komptensinya serta merujuk pasien yang bukan kompetensinya kepada dokter gigi spesialis dibidang tertentu, pasien perlu mengetahui dokter gigi hanya dapat berusaha semaksimal mungkin sesuai kompetensinya untuk menyembuhkan pasien tanpa memberikan hasil yang pasti, perlu mengupayakan peningkatan kualitas sumber daya penegak hukum terhadap hukum kesehatan, karena seringkali penyelesaian sengketa medis belum sepenuhnya berkeadilan secara hukum.