AbstrakProses penyelesaian sengketa pertanahan Grondkaart PT. Kereta Api Indonesia dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung ditinjau dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 13/G/2022/PTUN.BDL. Bahwa dalam pertimbangan hakim yang pada intinya mengenai alas hak grondkaart diakui dalam sistem peradilan di Indonesia hal ini di buktikan dengan yurisprudensi yaitu putusan dengan sengketa yang sama, Nomor 44/G/2019/PTUN.PLG dan 19/G/2020/PTUN.BL. dan sebagaimana di sebutkan pada pasal 178 Undang-Undang Perkeretapian serta hakim memerintahkan PT. Kreta Api Indonesia untuk segera melakukan invetarisir asset negara yang termuat negara dalam grondkaart dan segera mengkonversikannya sesuai hak-hak yang diatur dan di benarkan oleh perundangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif. Kata Kunci: grondkaart, Kereta Api, Sengketa, Sertifikat hak milik.