This Author published in this journals
All Journal RIO LAW JURNAL
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : RIO LAW JURNAL

ANALISIS HUKUM JUAL BELI NOMOR HANDPHONE KEPADA PELANGGAN OLEH PIHAK PROVIDER TANPA IZIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI Sayoga, I Putu Andika Heri; Laksmi, Cokorde Istri Dian; Aryana, I Wayan Putu Sucana
RIO LAW JURNAL Vol 5, No 1 (2024): Februari-Juli 2024
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v5i1.1360

Abstract

Abstrak Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 42 ayat (1) dinyatakan bahwa “Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya”. Namun, pasal tersebut tidak memberikan kejelasan mengenai siapa sajakah Penyelenggara tersebut, di mana dalam permasalahan ini, tidak dijelaskan apakah Provider termasuk ke dalam penyelenggara tersebut sehingga terjadi kekaburan norma di dalam pasal tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengangkat rumusan masalah yaitu bagaimanakah pengaturan hukum tentang penjualan nomor handphone kepada pelanggan oleh pihak provider tanpa izin menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Bagaimana kepastian hukum terhadap penjualan nomor handphone kepada pelanggan oleh pihak provider tanpa izinPenelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan pendekatan undang-undang, historis dan analisis konsep dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui metode studi kepustakaan yang nantinya dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatifKesimpulan Penelitian ini bahwa Pengaturan Hukum Tentang Penjualan Nomor Handphone Kepada Pelanggan Oleh Pihak Provider Tanpa Izin Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi diatur dalam dalam pasal 42 Ayat 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyatakan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib untuk merahasiakan informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan. Namun dalam hal ini terjadi kekaburan norma pada pasal tersebut yaitu tidak dijelaskan secara jelas mengenai kedudukan provider itu sendiri apakah sebagai penyedia jasa atau sebagai pelayanan jasa sehingga hal ini menimbulkan kekaburan mengenai Tanggung Jawab provider itu sendiri. Kepastian hukum terhadap penjualan nomor handphone kepada pelanggan oleh pihak provider tanpa izin Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bahwa dalam pasal 42 Ayat 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak memberian kepastian hukum dikarenakan mengalami kekaburan norma sehingga tidak ada aturan secara khusus mengatur tentang penjualan nomor handphone kepada pelanggan oleh pihak provider tanpa izin yang dimana hal tersebut tidak jarang meyebabkan kerugian pada pengguna nomor handphone. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Provider, Nomor Handphone