Pada umumnya perjalanan hidup manusia terdapat salah satu fase di mana orang tersebut menemukan pasangan hidup dan melangsungkan pernikahan, namun beberapa dekade terakhir manusia semakin terbuka mengenai keputusan untuk memilih hidup melajang dan tidak menikah. Dari masalah tersebut timbul faktor penyebab orang memilih tidak menikah dan bagaimana perspektif hak asasi manusia dan hukum Islam terhadap pilihan tidak menikah. penelitian ini menjadi gambaran bahwa pilihan tidak menikah menurut hak asasi manusia diperbolehkan dan menurut hukum Islam diperbolehkan dengan alasan-alasan tertentu. Penelitian ini merupakan jenis normatif, dengan menggunakan Pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual yang dilakukan dengan menganalisa konsep bahan hukum sehingga diketahui makna yang terkandung. Hasil Penelitian yang menjadi Faktor penyebab orang memilih untuk tidak menikah antara lain faktor psikis (trauma), faktor sakit (fisik), faktor ekonomi, faktor fokus karir dan faktor tidak tertarik pada lawan jenis. Kemudian Perspektif hak asasi manusia dan hukum Islam terhadap pilihan tidak menikah bahwa keduanya memiliki kesamaan pada kebebasan untuk memilih dan menjaga kehidupan. Kebebasan memilih hak asasi manusia bersifat mutlak dan hukum Islam tidak mutlak. Dalam pilihan tidak menikah maka manusia berhak atas hak asasi manusianya. Tapi dalam hukum Islam memilih tidak menikah diperbolehkan dengan syarat tertentu, salah satunya ketika hal tersebut dapat mengancam jiwa dan karena manusia dalam Islam hanya diberi titipan kebebasan dari Allah SWT maka seharusnya menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, sebab segala sesuatu akan dipertanggungjawabkan serta kembali kepada-Nya.