Label pada produk merupakan janji dari produsen atau pelaku usaha kepada konsumen mengenai kualitas, komposisi, atau karakteristik produk yang dijual. Tindakan memproduksi atau memperdagangkan barang tidak sesuai dengan janji dalam label dianggap tidak etis dan dapat dianggap sebagai tindak pidana, terutama jika dilakukan dengan sengaja. Permasalahan dalam Penelitian ini mengenai faktor penyebab tindak pidana yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dengan label barang serta pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan studi Putusan Nomor: 180/Pid.Sus/2023/PN Tjk). Adapun hasil penelitian bahwa faktornya dapat dibagi menjadi faktor internal, seperti kurangnya pemahaman terhadap agama dan dorongan untuk mendapatkan keuntungan finansial, serta faktor eksternal, seperti persaingan pasar yang tinggi dan tingginya permintaan konsumen terhadap produk. Selanjutnya, pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dengan label barang yakni dengan Terdakwa dihukum pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Metode penelitian yang digunakan mencakup pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan, komperatif, dan dokumen, serta pendekatan empiris melalui wawancara dengan narasumber terkait. Saran penelitian ini meliputi peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, penguatan lembaga pengawas, koordinasi antar lembaga terkait, serta peningkatan kesadaran konsumen dalam memilih produk. Memeriksa label, sertifikasi produk, dan pemahaman hak konsumen menjadi hal penting untuk mencegah tindakan ilegal dan melindungi hak konsumen.