Dalam era revolusi teknologi, pelayanan publik semakin mengalami transformasi signifikan untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin kompleks. Artikel ini membahas inovasi teknologi yang diimplementasikan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Semarang (Diskominfo Kota Semarang) dengan fokus pada menciptakan pelayanan yang ramah pengguna, menyederhanakan interaksi dengan pemerintah, dan memastikan partisipasi aktif masyarakat. Tujuan penelitian ini, mengidentifikasi bagaimana tingkat ketersediaan informasi publik di Kota Semarang melalui layanan yang disediakan oleh Diskominfo Kota Semarang, menjelaskan sejauh mana Diskominfo Kota Semarang memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik dan bagaimana keterkaitan antara inovasi teknologi dalam pelayanan tersebut dengan prinsip-prinsip hukum administrasi negara, seperti keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak warga. Analisis ini juga mempertimbangkan aspek-aspek hukum administrasi negara, seperti keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak warga, untuk menyoroti keterkaitan yang erat antara inovasi teknologi dan prinsip-prinsip administrasi publik yang berkeadilan. Ketiga bentuk layanan masyarakat ini sangat didukung oleh pemerintah sehingga dalam pelaksanaannya terdapat hukum yang mengatur dan mendasari layanan tersebut diantaranya Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.