Hernawanti, Nelis
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pengawasan Pembimbingan Kemasyarakatan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Sesuai Amanat UU No 23 Tahun 2002 Hernawanti, Nelis
JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN Vol. 2 No. 2 (2020): JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN (JP-3)
Publisher : RAYHAN INTERMEDIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas tentang pengawasan pembimbingan kemasyarakatan, badan pemasyarakatan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sesuai amanat UU No. 23 2002. Keberadaan di lingkungan masyarakat memang perlu mendapatkan perlindungan khususnya anak yang berhadapan dengan hukum karena pada hakekatnya anak tidak dapat melindungi dirinya dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial. Anak harus mendapatkan perlindungan oleh individu, kelompok, organisasi sosial dan pemerintah. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada pasal 16 dirumuskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan antara lain penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi dan penangkapan, penahanan atau penjatuhan pidana hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Secara umum peran BAPAS dalam Proses Peradilan anak yang berkonfliK dengan hukum terbagi menjadi 3 tahap, yaiu tahap sebelum sidang pengadilan (pras adjudikasi) yaitu tahap penyidikan, tahap siding pengadilan (adjudikasi) yakni pendampingan di persidangan dan tahap setelah pengadilan (post adjudikasi) Yakni pengawasan dan pembimbingan bagi anak yang berkonflik
Peran Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Klien yang Ditempatkan di LPKS I'anatush Shibyan Lingunggunung Banjarsari Kab. Pangandaran Hernawanti, Nelis
JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN Vol. 2 No. 2 (2020): JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN (JP-3)
Publisher : RAYHAN INTERMEDIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas mengenai Peran Kemasayrakatan, khususnya terhadap Klien yang ditempatkan di LKPS I’anatush Shibyan Lingunggunung Banjarsari Kab. Pangandaran. Maraknya terjadi masalah-masalah sosial terutama pada anak yang mestinya masih dalam pengawasan. Penjara Bukanlah Tempat yang tepat bagi masa perubahan seorang Anak. Adanya LKPS I’anatush Shibyan Lungunggunung diharapkan sebagai salah satu harapan bagi anak untuk berproses dalam menemukan kembali jati diri. Tampak jelas bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum membutuhkan bantuan, pendampingan dan dukungan orang-orang dewasa yang peduli dan tanggung jawab atas nasib mereka. Oleh karena itu perlu di lakukan langkah-langkah penanganan secara terencana dan sistematis guna melindungi, merawat dan memulihkan kondisi fisik dan psikis mereka akibat permasalahan yang dialami. Pembahasan dalam artikel ini memuat bagaimana peran pembimbing kemasyarakatan terhadap klien LKPS I’anatush Shibyan Lungunggunung yang merupakan tempat anak dalam proses perubahan dalam rangka untuk menemukan bakat dan potensi yang berada pada dirinya.
Pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Klien Pemasyarakatan Hernawanti, Nelis
JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN Vol. 2 No. 2 (2020): JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN (JP-3)
Publisher : RAYHAN INTERMEDIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas mengenai pengawasan pembimbing masyarakat terhadap klien kemasyarakatan. Tugas dari pembimbing kemasyarakatn yakni melakukan penelitian kemasyarakatan serta melaksanakan suatu bimbingan kemasyarakatan. Dalam hal dan tugas bimbingan kemasyarakatan mampu memberikan informasi terhadap klien, membantu klien memperkuat motivasi, membantu klien dalam pengambilan keputusan, dan memberikan dukungan terhadap profesi dan sektor-sektor lain guna peningkatan kualitas pelayanan terhadap klien pemasyarakatan. Berdasarkan peran utama Pembimbing Kemasyarakatan yaitu sebagai penyalur informasi, penghubung, dan pendamping. Fungsi dan peran Pembimbing Kemasyarakatan dapat diterapkan secara menyeluruh, selaras, dan bersinergi antara satu dengan lainnya maka akan muncul kualitas seorang Pembimbing Kemasyarakatan yang ideal.