Artikel ini membahas mengenai Peran Kemasayrakatan, khususnya terhadap Klien yang ditempatkan di LKPS I’anatush Shibyan Lingunggunung Banjarsari Kab. Pangandaran. Maraknya terjadi masalah-masalah sosial terutama pada anak yang mestinya masih dalam pengawasan. Penjara Bukanlah Tempat yang tepat bagi masa perubahan seorang Anak. Adanya LKPS I’anatush Shibyan Lungunggunung diharapkan sebagai salah satu harapan bagi anak untuk berproses dalam menemukan kembali jati diri. Tampak jelas bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum membutuhkan bantuan, pendampingan dan dukungan orang-orang dewasa yang peduli dan tanggung jawab atas nasib mereka. Oleh karena itu perlu di lakukan langkah-langkah penanganan secara terencana dan sistematis guna melindungi, merawat dan memulihkan kondisi fisik dan psikis mereka akibat permasalahan yang dialami. Pembahasan dalam artikel ini memuat bagaimana peran pembimbing kemasyarakatan terhadap klien LKPS I’anatush Shibyan Lungunggunung yang merupakan tempat anak dalam proses perubahan dalam rangka untuk menemukan bakat dan potensi yang berada pada dirinya.
Copyrights © 2020