Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai transaksi jual beli alat bantu sex (sex toys) di market place menurut undang-undang pornografi serta pengaruh transaksi jual beli alat bantu sex terhadap berkembangnya tindak pidana pornografi. Metodelogi penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Jenis penelitian hukum ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan data sekunder. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif. Penelitian deskriptif merupakan penelitian yang bersifat penjelasan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai keadaan hukum yang berlaku di suatu tempat tertentu, atau wujud hukum yang ada pada suatu peristiwa sosial. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Penelitian Kepustakaan, yaitu suatu metode pengumpulan data dengan cara melakukan penelitian kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier yang akan dilaksanakan. Penelitian hukum normatif Suatu tinjauan singkat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum. Pendekatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh undang-undang yang relevan dengan permasalahan hukum. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Belum ada peraturan khusus yang mengatur mengenai kebijakan penggunaan sex toys. Sex toys juga memiliki dampak positif dan negatif bagi kehidupan masyarakat. Di Indonesia sendiri, sudah banyak masyarakat yang merupakan pengguna alat bantu seks (Sex Toys).