Penutupan TikTok Shop, sebuah platform perdagangan sosial, di Indonesia telah memicu kekhawatiran hukum dan mengganggu lanskap e-commerce. Penelitian ini mengeksplorasi implikasi hukum dari penutupan TikTok Shop terhadap regulasi hukum bisnis di Indonesia. Melalui pendekatan yuridis normatif (legal research), pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini mengidentifikasi isu-isu hukum utama yang berkontribusi terhadap penutupan platform tersebut, perlindungan hukum terhadap pelanggar di Tiktok Shop dan predatory pricing atau kegiatan perdagangan yang berorientasi untuk menjual barang dengan harga yang lebih murah daripada harga pasar. Dampak penutupan terhadap bisnis, yang ditandai dengan konsekuensi keuangan dan sengketa hukum, terungkap keluhan penjual dipasar tradisional melalui media sosial. Studi ini menggarisbawahi ketidakcukupan kerangka kerja regulasi yang ada dalam menangani sifat dinamis platform perdagangan sosial. Seruan untuk reformasi regulasi, terutama di bidang perdagangan dengan harga yang lebih murah dan perlindungan konsumen, muncul ketika para pemangku kepentingan menyadari perlunya regulasi yang dapat beradaptasi di era digital. Implikasi hukum dari penutupan TikTok Shop menjadi studi kasus yang signifikan, yang menjadi bahan diskusi mengenai bagaimana peraturan hukum bisnis dapat berkembang untuk menjawab tantangan-tantangan dalam perdagangan elektronik di Indonesia.Kata Kunci : Online Shop, Pasar Tradisional, Persaingan Usaha