Rahmat Dianto, Agung
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Peserta Pertanggungan Pasca Dilaksanakannya Pengalihan Portfolio Pertanggungan: Studi Kasus PT Hutama Karya (Persero) Rahmat Dianto, Agung; Ahmad, Suparji; Luthfi, Anas
Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton Vol. 10 No. 1 (2024): Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton
Publisher : Lembaga Jurnal dan Publikasi Universitas Muhammadiyah Buton

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35326/pencerah.v10i1.4876

Abstract

Perlindungan hukum bagi peserta pertanggungan pasca dilaksanakannya pengalihan Portfolio Pertanggungan (Polis) dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada PT Asuransi Jiwa IFG sebagai bentuk pemenuhan hak manfaat pensiun pensiun karyawan PT Hutama Karya (Persero), yang menunjukkan bahwa Karyawan  PT Hutama Karya (Persero) telah diberikan perlindungan preventif oleh pemerintah melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perasuransian dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris. Penelitian normatif dilakukan melalui penelitian kepustakaan, sedangkan penelitian empiris dilakukan melalui penelitian lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan Hukum bagi pensiunan Karyawan PT Hutama karya (Persero) pasca pengalihan Polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada PT Asuransi Jiwa IFG dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu secara Preventif dan Represif. proses hukum yang represif telah dilakukan baik secara perdata melalui tuntutan hukum biasa atau kepailitan serta pidana melalui penyidikan Aparat Penegak Hukum terkait dugaan korupsi internal PT Asuransi Jiwasraya (Persero), upaya administratif juga dapat dilakukan melalui pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Bentuk Pemenuhan Hak Manfaat Pensiun Karyawan PT Hutama Karya (Persero) melalui pembayaran manfaat pensiun secara utuh oleh PT Asuransi Jiwa IFG.