Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sosialisasi Anti Perundungan di Sekolah SMP Swasta Harapan I Medan Rehulina, Rehulina; Pratiris, Sugih Ayu
Prioritas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 6 No. 01 (2024): EDISI MARET 2024
Publisher : Universitas Harapan Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35447/prioritas.v6i01.875

Abstract

Perundungan dikategorikan sebagai tindak pidana yang sama dengan penganiyaan, penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan ujaran kebencian. Perundungan yang terjadi disekolah sangat mengkhawatirkan oleh karena itu diperlukan adanya sosialisasi anti perundungan terhadap siswa siswi pada lingkungan sekolah. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah dengan ceramah dan diskusi dengan siswa dan guru. Perundungan memiliki dampak negatif yang dapat membahayakan segala yang terlibat, khususnya bagi korban, seperti kesejahteraan psikologis yang rendah dimana korban merasa tidak nyaman, takut, rendah diri, tidak berharga, penyesuaian sosial yang buruk dimana korban merasa takut ke sekolah atau tidak mau sekolah, menarik diri dari pergaulan, prestasi akademik yang menurun karena mengalami kesulitan untuk berkonsentrasi dalam belajar, bahkan berkeinginan untuk bunuh diri dari pada harus menghadapi tekanan-tekanan berupa hinaan dan hukuman. Siswa yang menjadi pelaku tindak pidana perundungan dapat dijatuhi sanksi pidana sebesar ½ dari maksimum ancaman pidana orang dewasa. Pelaku perundungan diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda dapat diganti dengan pelatihan kerja. Sistem peradilan pidana anak mengutamakan pendekatan restorative. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan salah satu dasar hukum yang dipakai untuk mengadili anak pelaku tindak pidana perundungan.