Farahwati, Isti Durrotun Nasikah, Syamsudin, dan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENANGGUHAN PENAHANAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA TINGKAT KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR Farahwati, Isti Durrotun Nasikah, Syamsudin, dan
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 7, No 2 (2022)
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31293/lg.v7i2.7588

Abstract

Negara Indonesia adalah Negara hukum sebagai suatu sistem dapat berperan dengan baik, apabila instrumen pelaksananya dilengkapi dengan kewenangan Kejaksaan Tinggi sebagai penuntut umum dan sebagai penyidik dalam tindak pidana tertentu, misalnya tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang serius sehingga berlaku undang-undang yang bersifat khusus yang mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum. Hasil penelitian yang diperoleh di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur KUHAP menganut asas praduga tidak bersalah, maka KUHAP memberikan hak kepada tersangka untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan dasar yang terdapat dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP yaitu penyidik atau penuntut umum atau hakimsesuai dengan kewenangannya masing-masing, dapat mengadakan penangguhanpenahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tersangka tindak pidana korupsi dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan yaitu tersangka kooperatif tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya serta telah mengembalikan kerugian Negara namun dalam hal pengabulan permohonan sampai saat ini Kejaksan Tinggi Kalimantan Timur belum pernah mengabulkan permohonan penangguhkan penahanan tersangka tindakpidana korupsi dengan alasan subjektif bahwa tersangka tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan untuk mendapatkan kepastian hukum.