Khairunnisah, Melianggraini, Irman Syariar, dan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN TERHADAP TINDAK PIDANA PORNOGRAFI DALAM DUNIA MAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI Khairunnisah, Melianggraini, Irman Syariar, dan
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 7, No 2 (2022)
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31293/lg.v7i2.7594

Abstract

Dalam menanggulangi kejahatan cybercrime dalam bentuk pornografi melalui duniamaya, Indonesia telah mengeluarkan suatu kebijakan hukum dalam bentuk Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Indonesia telah mengeluarkan suatu kebijakan hukum yang mengatur tentang sanksi pidana, tidak berarti bahwa kejahatan pornografi dalam dunia maya hilang begitu saja. Dalam menanggulangi kejahatan cybercrime dalam bentuk pornografi melalui dunia maya, Indonesia telah mengeluarkan suatu kebijakan hukum dalam bentuk Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Indonesia telah mengeluarkan suatu kebijakan hukum yang mengatur tentang sanksi pidana, tidak berarti bahwa kejahatan pornografi dalam dunia maya hilang begitu saja. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan konseptual. Menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. kemudian bahan hukum diolah dengan cara deduktif lalu menariknya menjadi kesimpulan yang lebih khusus dan disusun secara sistematis. Hasil dari penelitian bahwa sebelum Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diterbitkan kejahatan tentang kesusilaan diatur dalam pasal 281, pasal 282 ayat (1), Pasal 283 ayat (1) KUHP. Akan tetapi setelah lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi maka aturan kesusilaan seperti di dalam KUHP diatas telah dikesampingkan sebagaimana asas hukum lex specialis derogat, lex specialis generalis. Dan Upaya pemerintah dalam menanggulangi pornografi dalam dunia maya di Indonesia adalah menutup dan mencekalkonten-konten pornografi dalam dunia maya khususnya internet dan pemberi sanksikepada pihak-pihak yang dengan sengaja mepertontonkan dan/atau memuat tentang pornografi dalam dunia maya. Saran dari penulis adalah Pemerintah seharusnya melakukan upaya harmonisasi/merevisi diantara Undang-Undang yang mengatur tindak pidana pornografi dunia maya, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.