This Author published in this journals
All Journal Jurnal DIskresi
Dwi Hendri H.W, Gatot
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaturan Penetapan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Dalam Persfektif Hukum Tata Negara Darurat Permana, Aryanda; Dwi Hendri H.W, Gatot; Eko Purnomo, Chrisdianto
Jurnal Diskresi Vol. 2 No. 2 (2023): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/diskresi.v2i2.3675

Abstract

Penelitian ini berjudul Pengaturan Penetapan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Dalam Persfektif Hukum Tata Negara Darurat. Permasalahannya adalah bagaimana pengaturan penetapan penundaan pelakasanaan Pemilu di indonesia jika kita meninjaunya dari persfektif hukum tata negara darurat. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis bagaimana pengaturan penundaan pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia terutamanya dalam sudut pandang hukum tata negara darurat di Indonesia. Metode penelitian menggunakan menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pemilu telah diatur di dalam konstitusi yakni pada Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa pelaksanaan Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.Penundaan pemilu di Indonesia sendiri tidak diatur, namun dalam hukum pemilu Indonesia mengatur dengan istilah "pemilu lanjutan dan pemilu susulan". Penundaan Pemilihan Umum tanpa adanya kondisi keadaan bahaya negara (staatnoodrecht) yang mengakibatkan berlakunya Hukum Tata Negara Darurat. Terdapat beberapa kekurangan didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam persfektif Hukum Tata Negara Darurat terkait kekaburan terkait lembaga yang berwenang menerbitkan penundaan Pemilu yang dapat mengakibatkan kesewang-wenangan kekuasaan. Bentuk penetapannya dapat melalui Perppu mengingat bahwa terdapat keadaan staatnoodrecht seperti yang diatur didalam pasal 431 – 432 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan landasan yang digunakan adalah dengan mepertimbangkan asas “Salus Populi Suprema Lex Esto” yang berarti keselamatan rakyat merupakan Hukum Tertinggi.