Aji, Muhamad Apri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Dasar Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Aji, Muhamad Apri; Syarief, Vidi Galenso
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 3 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v11i3.2123

Abstract

Pencemaran nama baik bisa dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melalui berbagai macam media dan cara. Ada orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan mengungkapkan kata-kata yang tidak baik dan menyinggung mengenai seseorang kepada orang lain dan informasi tersebut didengar orang tersebut melalui desas-desus, atau melalui media massa dan media elektronik. Tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik (belediging) beragam wujudnya antara lain menista, memfitnah, melapor secara memfitnah, dan menuduh secara memfitnah. Permasalahan dalam tulisan ini yaitu: Bagaimana peraturan mengenai tindak pidana pencemaran dalam perspektif hukum? Dan Bagaimana dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara nomor 672/Pid.B/2020/PN Bdg?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari bahan-bahan hukum. Pendekatan normatif dilakukan dengan cara mengkaji ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pencemaran nama baik pada prinsipnya diatur dalam Bab XVI KUHP, yaitu tentang Penghinaan. Perbuatan yang masuk kategori pencemaran nama baik diterangkan di dalam Pasal 310 sampai Pasal 321 KUHP. Macam-macam bentuk pencemaran baik yaitu: Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP), Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP), Fitnah (Pasal 311 KUHP), Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP), Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP).