Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

COUNTER-TERRORISM DALAM UPAYA PENCEGAHAN TERORISME ISIS DI KAWASAN ASIA TENGGARA Pramahardika, Wahyu; Syarief, Vidi Galenso
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10 No 2 (2022): Jurnal Ilmiah Publika
Publisher : Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v10i2.7840

Abstract

Terbentuknya negara dan penyelenggaraan kekuasaan suatu negara tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan itu. Karena itu, adanya perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia itu merupakan pilar yang sangat penting dalam setiap negara yang disebut sebagai negara hukum. Jika dalam suatu negara, hak asasi manusia terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, maka negara yang bersangkutan tidak dapat disebut sebagai negara Hukum dalam arti yang sesungguhnya. Counter-Terrorism/Strategi Kontra-Terorisme Sebagai Upaya Mencegah Teorisme Dan Mengurangi Pengaruh Organisasi Terorisme yakni bahwa Counter-Terrorism sebelumnya menyasar pada kebijakan represif yang cenderung menggunakan hard power dalam melawan kelompok terorisme, dan terbukti masih belum sepenuhnya bisa menyelesaikan masalah terorisme. Kemudian saat ini dimunculkan sebagai upaya kontra-terorisme melalui “soft power” dengan apa yang disebut dengan Countering Violent Extrimism. Hal ini  dapat dilihat pada UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 yakni Undang-Undang ini mendefinisikan cakupan tindak pidana terorisme, mekanisme penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, kompensasi dan restitusi bagi korban, serta kerja sama Internasional.
KEDUDUKAN ORGANISASI ADVOKAT DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN Syarief, Vidi Galenso
Jurnal Ilmiah Publika Vol 11 No 1 (2023): Jurnal Ilmiah Publika
Publisher : Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v11i1.8200

Abstract

Profesi advokat dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Disebutnya advokat sebagai profesi yang mulia karena advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri. Namun harus diakui, bahwa kenyataannya saat ini advokat yang merupakan officium nobile sepertinya hanya tinggal masa lalu, terlebih setelah terbitnya SKMA Nomor 73/KMA/ HK.01/IX/ 2015 yang secara jelas seolah mengubah single bar system sebagaimana diamanatkan UU Advokat, menjadi multi bar system. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan Kedudukan hukum organisasi advokat pasca terbitnya SKMA Nomor 73/KMA/ HK.01/IX/2015 menunjukkan bahwa secara de facto organisasi advokat direpresentasikan dalam model multi bar oleh PERADI dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) serta banyaknya organisasi advokat baru, sedangkan secara de jure merepresentasikan model single bar oleh Perhimpunan Organisasi Advokat (dalam hal ini oleh PERADI). Terbitnya SKMA Nomor 73/KMA/ HK.01/IX/2015 menimbulkan pro dan kontra serta memunculkan dampak positif dan negatif, di satu sisi tersebar dan meratanya profesi advokat di seluruh wilayah Indonesia sehingga kebutuhan masyarakat terhadap jasa advokat dalam mencari keadilan akan bisa didapat dengan mudah. Namun di sisi lain, justru masyarakat menjadi lebih tidak terlindungi karena seolah-olah Advokat tidak lagi terikat pada UU Advokat dan Kode Etik yang telah memberikan standarisasi tersendiri bagi Advokat.
Tinjauan Yuridis Dasar Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Aji, Muhamad Apri; Syarief, Vidi Galenso
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 3 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v11i3.2123

Abstract

Pencemaran nama baik bisa dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melalui berbagai macam media dan cara. Ada orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan mengungkapkan kata-kata yang tidak baik dan menyinggung mengenai seseorang kepada orang lain dan informasi tersebut didengar orang tersebut melalui desas-desus, atau melalui media massa dan media elektronik. Tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik (belediging) beragam wujudnya antara lain menista, memfitnah, melapor secara memfitnah, dan menuduh secara memfitnah. Permasalahan dalam tulisan ini yaitu: Bagaimana peraturan mengenai tindak pidana pencemaran dalam perspektif hukum? Dan Bagaimana dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara nomor 672/Pid.B/2020/PN Bdg?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari bahan-bahan hukum. Pendekatan normatif dilakukan dengan cara mengkaji ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pencemaran nama baik pada prinsipnya diatur dalam Bab XVI KUHP, yaitu tentang Penghinaan. Perbuatan yang masuk kategori pencemaran nama baik diterangkan di dalam Pasal 310 sampai Pasal 321 KUHP. Macam-macam bentuk pencemaran baik yaitu: Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP), Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP), Fitnah (Pasal 311 KUHP), Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP), Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP).
Perlindungan Hukum Bagi Debitur Akibat Wanprestasi Terkait Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Dibawah Nilai Jual/Limit Terhadap Obyek Jaminan Nofiyanti, Dwi; Sinaulan, Ramlani Lina; Yuhelson, Yuhelson; Syarief, Vidi Galenso
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 5 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i5.15135

Abstract

Dalam melakukan pelelangan untuk pemberlakuan hak tanggungan, bank menetapkan batasan harga lelang terhadap obyek hak tanggungan karena kreditur tidak memenuhi perjanjian pinjaman dengan bank, dalam hal permohonan Lelang Nasional yang di berikan Kewenangan dilelang oleh lembaga pelelangan negara yaitu KPKNL. Tesis ini membahas tentang pengaturan mengenai batas nilai jual/limit obyek jaminan dan melindungi debitur sesuai aturan yg berlaku. Pada penelitian ini Pengaturan mengenai batas nilai jual/limit obyek jaminan dalam eksekusi lelang hak tanggungan di laksanakan sesuai hukum yang berlaku . Namun kenyataanya, terjadi penetapkan batasan di bawah harga pasar yang merugikan debitur sehingga adanya fenomena hukum antara debitur dengan kreditur terhadap pelaksanan lelang tersebut. Dengan demikian, perlindungan hukum tersebut belum dapat tercapai terlihat dari adanya gugatan-gugatan kepada Kreditur (Bank). Debitur melakukan proses hukum Untuk melindungi harta debitur sebagai jaminan atas hipotek yang dilaksanakan sesuai dengan nilai batas yg di tentukan dapat di lakukan di pengadilan yg berwenang dalam melayangkan gugatan terhadap kreditur (bank) sesuai dengan Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) PMK 27/2016 jo. Pasal 13 ayat (1) huruf k-l PMK 213/2020.