Rosyandari, Andrawiena
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Kepolisian Dalam Mewujudkan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Bagi Pengendara Kendaraan di Kota Depok Rosyandari, Andrawiena; Robekha, Jamiatur
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 4 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v11i4.2175

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Kepolisian NRI dalam mewujudkan kesadaran hukum berlalulintas bagi pengendara kendaraan di Kota Depok dan faktor-faktor yang mempengaruhi Kepolisian NKRI dalammembentuk kesadaran hukum berlalu lintas bagi pengendara kendaraan di kota Depok. Penelitian dilakukan diwilayah hukum Kota Depok dengan metode penelitian menggunakan teknik pengumpulan data dengan carapenelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terkait peningkatan kesadaran hukum, selainmelakukan sosialisasi terhadap suatu peraturan, pihak kepolisian juga mengayomi dan memberikan pelayanankepada masyarakat yang menghadapi kasus hukum. Jadi sewaktu masyarakat menghadapi kasus hukum, pihakkepolisian akan memberikan pengetahuan hukum yang diperlukan terkait kasus yang dihadapinya, sepanjang halitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Faktor-faktor yang mempengaruhi perananKepolisian NRI dalam mewujudkan kesadaran hukum berlalu lintas bagi pengendara kendaraan di Kota Depokdapat dibagi menjadi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yang menghambat peran kepolisianterkait kesadaran hukum pertama adalah gaji aparat kepolisian, khususnya polisi lalu lintas masih sangat rendah,kedua kurangnya pemahaman hukum aparat kepolisian dalam menangani perkara hukum. Sedangkan faktorinternal yang mendukung adalah adanya sistem Polmas, yaitu sistem yang lebih mengutamakan model restorativejustice, daripada criminal justice system. Sebuah penyelesaian masalah dengan kearifan lokal, namun tetapterdapat unsur kepolisian. Adapun faktor eksternal yang menghambat peran kepolisian dalam meningkatkan danmenanamkan kesadaran hukum adalah oknum masyarakat yang merupakan pelanggar hukum dan infrastrukturkota, dalam konteks pelanggaran lalu lintas. Sedangkan faktor eksternal yang mendukung adalah kontrol sosialdari masyarakat, tokoh masyarakat, dan media massa.