Saputri, Megi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Risiko Hukum Sebagai Salah Satu Bentuk Manajemen Risiko Dalam Keberlakuan Digitalisasi Sektor Jasa Perbankan Diane Zaini, Zulfi; Nurina Seftiniara, Intan; Saputri, Megi
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 5 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v11i5.2684

Abstract

Perbankan merupakan jantung dan motor penggerak dalam perekonomian terutama dalam kredit untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan rakyat. Menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank adalah setiap perusahaan yang menerima simpanan dari masyarakat umum dan meminjamkan simpanan tersebut kepada individu dan bisnis dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup setiap orang. Perubahan dilakukan pada sektor perbankan, terutama setelah disahkannya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebagai akibat dari perubahan operasi bank pembangunan sebagai tanggapan atas pergeseran konteks politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Setelah bertahun-tahun permintaan masyarakat akan layanan perbankan yang terus bertambah, sektor ekonomi, dan perbankan khususnya, mencapai tingkat di mana Undang-Undang Perbankan yang lama tidak lagi mampu mengikuti kesulitan dan komplikasi yang terjadi. Untuk meningkatkan unsur hukum perbankan dan menghindari kejahatan keuangan, manajemen risiko hukum merupakan komponen penting. Pendekatan normatif dan empiris terhadap hukum digunakan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian bahwa perlindungan konsumen penyimpan dana dalam perbankan di era digitalisasi di lakukan dengan perlindungan yang tidak disebutkan secara terang-terangan (implisit) dan perlindungan yang disebutkan secara jelas (eksplisit ) serta akibat hukum dari pelanggaran manajemen risiko salah satunya adalah pembiayaan yang tidak sehat yang disebabkan oleh ikatan yang lemah yaitu jaminan yang tidak sempurna sehingga sulit untuk mengeksekusi jaminan tersebut jika terjadi risiko kredit.Otoritas jasa keuangan telah menyediakan antisipasi kredit macet yaitu menambah pencadangan secara gradual.