This Author published in this journals
All Journal Private Law
Reta Novia, Baiq Tiari
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Hukum Praktek Mandiri Rumah Sunat Al- Farabi Terhadap Pasien Yang Mengalami Infeksi Tindakan Medis Reta Novia, Baiq Tiari; Subadi, Eka Jaya
Private Law Vol 4 No 2 (2024): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v4i2.4862

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana tanggungjawab perdata praktek mandiri Rumah Sunat Alfarabi jikat terjadi infeksi setelah tindakan. Hasil penelitian diketahui bahw proses penyelesaian problematika dalam penyunatan modern yaitu lebih banyak menggunakan jalur mediasi yang dimana jika dampak yang dialami konsumen ringan dan masih bisa disembuhkan dan tidak menimbulkan kecacatan, maka pasien akan meminta pertanggung jawaban ganti kerugian. Namun jika menimbulkan dampak yang besar, yaitu mengakibatkan kecacatan permanen sehingga alat vital pasien tidak dapat berfungsi sebagaimana semestinya (misalnya terpotongnya kepala penis pasien). Maka pasien akan meninta ganti rugi yang sebesar-besarnya dan membuat laporan terjadinya tindakan pidana ke kepolisian. Tanggung jawab perdata dokter/ perawat jika terjadi infeksi tindakan medis dalam aspek hukum perdata yaitu selain menggunakan Undang-undang perlindungan konsumen dan Undang-undang kesehatan, pasien dapat mengajukan untuk meminta gati rugi kepada tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian atau kesalahan yang mengakibatkan kerugian bagi pasien.Upaya yang dilakukan pasien atau selaku orang apabila terjadi infeksi setelah tindakan oleh penyedia layanan khitan atau dalam hal ini Rumah Sunat Al-Farabi yang menimbulkan kerugian terhadap kesehatan atau keselamatan jiwanya adalah meliputi semua upaya baik itu melalui lembaga peradilan (litigasi) dan diluar lembaga peradilan (non litigasi) dan meminta bantuan lembaga bale media Lombok Timur.