Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum eksekusi jaminan fidusia menurut hukum positif di indonesia dan untuk menganalisis bagaimana dasar pertimbangan hakim pada Putusan Mahkamah Agung No. 2945 K/Pdt/2020. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan hukum eksekusi jaminan fidusia, harus memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, dan untuk syarat materilnya berupa jenis dan objek pelelangan eksekusi. Dasar pertimbangan hakim dalam Putusan kasasi MA No. 2945 K/pdt/2020 telah sesuai dengan aspek kepastian, dijamin melalui keabsahan perjanjian dan dasar hukum yang jelas bagi kreditur dalam melakukan eksekusi; aspek kemanfaatan diwujudkan melalui keseimbangan antara perlindungan bagi kreditur dan debitor dalam proses eksekusi. Sedangkan keadilan dicapai dengan memastikan bahwa debitor yang telah cidera janji tetap bertanggung jawab atas kewajibannya, tanpa mengabaikan hak-haknya dalam proses eksekusi. Untuk mengetahui tolak ukur cidera janji yang dilakukan oleh pihak debitor dalam perjanjian pembiayaan yang dibuat dengan kreditur perlu adanya keriteria khusus secara tertulis dengan tujuan untuk menjamin keadilan dan menghindari penyalahgunaan hak kreditur. Dalam perkara eksekusi jaminan fidusia, hakim harus memastikan bahwa permasalahan yang muncul dikategorikan secara tepat, apakah merupakan isu Perbuatan Melawan Hukum atau wanprestasi. Jika kasusnya terkait dengan pelanggaran terhadap kewajiban dalam perjanjian fidusia, maka seharusnya dikategorikan sebagai wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum.