Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum terkait wanprestasi dalam transaksi jual beli emas batangan serta dasar pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Permasalahan yang diteliti mencakup bagaimana ketentuan wanprestasi hukum dan akibat hukumnya dalam perjanjian jual beli; pertimbangan hakim dalam Putusan No. 1197/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel. Metode yang digunakan, pendektan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap data hukum yang relevan. Penelitian ini diharapkan memberikan manfaat teoritis dan praktis, baik bagi pengembangan ilmu hukum maupun bagi pelaku usaha dalam memahami risiko dan kepatuhan terhadap hukum kontraktual. Hasil penelitian menunjukkan wanprestasi dalam perjanjian jual beli terjadi ketika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya setelah disomasi. Penjual wanprestasi jika tidak menyerahkan barang, terlambat menyerahkannya, atau memberikan barang yang tidak sesuai, sementara pembeli wanprestasi jika tidak membayar tepat waktu atau tidak melunasi harga. Akibat hukumnya mencakup ganti rugi, pembatalan perjanjian dengan kompensasi, peralihan risiko, dan biaya perkara jika sengketa diajukan ke pengadilan. Dalam putusan No. 1197/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel, hakim menyatakan tidak adanya wanprestasi dalam jual beli emas batangan, yang dinilai dapat mengganggu kepastian hukum, mengurangi manfaat hukum bagi pihak yang dirugikan, dan mencederai rasa keadilan. Saran, perjanjian harus disusun jelas dengan detail barang, harga, waktu penyerahan, serta sanksi, dan menggunakan sistem pembayaran bertahap. Hakim juga perlu menegaskan unsur wanprestasi dengan meninjau kewajiban yang diperjanjikan, pemenuhannya, serta dampaknya bagi pihak yang dirugikan, serta menerapkan asas pacta sunt servanda secara tegas guna memastikan konsekuensi hukum yang jelas bagi setiap pelanggaran kontrak.