Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Pasal 75 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kepada Pelaku Pembunuhunan Anak Oleh Ibu Kandung (Studi Kasus Putusan Nomor 333 / PID.SUS/2021/ PN BKS) Barus, Anisa Dwi Putri; Siregar, Achmad Zulfikar
Jurnal Sosial Politik dan Hukum Vol. 1 No. 02 (2024): Jurnal Sosial Politik dan Hukum
Publisher : Jurnal Sosial Politik dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Cases of child murder by biological mothers in Indonesia are still frequent and in the public spotlight. In the case study of Decision Number 333/PID. SUS/2021/PN BKS, a biological mother was charged with murdering her own 9-month-old biological child. In the indictment, the public prosecutor used Article 75 paragraph (2) of RI Law Number 36 of 2009 concerning Health as a legal basis to prosecute the perpetrator. The article emphasizes that anyone who violates health provisions that cause the death of others can be sentenced to prison. In the juridical review, Article 75 paragraph (2) of the Republic of Indonesia Law Number 36 of 2009 concerning Health is indeed relevant to cases of child murder by biological mothers. However, in this case, there are several weaknesses in the public prosecutor's indictment. First, there is no medical evidence to show that the child's health was completely disturbed due to his mother's acts of violence or negligence. Second, there is no strong evidence that the mother's acts of violence or negligence were intentional to kill her child. In an effort to prevent cases of child homicide by biological mothers in the future, the government also needs to increase public awareness about the importance of child health and protection. Education on how to raise children properly and properly and how to deal with stress in pregnant women or mothers with young children also needs to be improved. In addition, the government also needs to strengthen supervision of acts of violence or negligence against children to prevent cases of child murder by parents or guardians that are detrimental to the health and life of children.
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Siber Dalam Perspektif Viktimologi: Studi Terhadap Kebocoran Data Pribadi di Indonesia Barus, Anisa Dwi Putri; Arifin, Muhammad
Fatih: Journal of Contemporary Research Vol. 3 No. 1 (2026): January-June
Publisher : Yayasan Zia Salsabila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61253/n13g3p41

Abstract

Di era digital, kejahatan siber seperti kebocoran data pribadi semakin marak dan menimbulkan kerugian signifikan bagi korban, baik secara materiil maupun immaterial. Dalam perspektif viktimologi, korban kebocoran data sering dikategorikan sebagai non-participating victims, di mana mereka tidak terlibat langsung dalam kejadian, melainkan menjadi sasaran akibat kelalaian pihak ketiga seperti penyelenggara sistem elektronik. Artikel ini membahas tipologi korban kejahatan siber secara mendalam, dengan fokus pada hak restitusi dan kompensasi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Meskipun kerugian immaterial, seperti hilangnya privasi, martabat, dan potensi penyalahgunaan identitas, sangat kompleks untuk dihitung secara kuantitatif, pendekatan viktimologi menekankan pemulihan holistik yang tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga restoratif untuk mengembalikan kesejahteraan psikis dan sosial korban. Melalui analisis normatif dan konseptual, penelitian ini mengungkap tantangan dalam implementasi hak korban di ranah siber, termasuk kesulitan pembuktian kausalitas dan keterbatasan mekanisme penegakan hukum. Sebagai solusi, diperlukan pergeseran paradigma dari hukum pidana yang berorientasi pada penghukuman pelaku menuju model restoratif yang memprioritaskan pemulihan korban. Pemerintah disarankan untuk memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan mandat khusus untuk kasus siber, termasuk program konseling, bantuan hukum, dan pengawasan pasca-insiden. Rekomendasi ini bertujuan menciptakan ekosistem perlindungan yang lebih adaptif terhadap dinamika ancaman digital.