Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif, yaitu data yang dapat dihitung berupa angka-angka. Penelitian dengan metode kuantitatif ini dimaksudkan untuk mengetahui pengaruh Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Inovasi Samsat 4.0 dan Kualitas Pelayanan terhadap Kepuasan Masyarakat Pada Kantor Bersama Samsat Ponorogo. Analisis data penulis lakukan di awali dengan pengumpulan dan pengolahan data berupa kuesioner tertutup dengan skala likert dimana alternatif jawaban nilai 1 sampai dengan 5 pemberian skor dilakukan atas jawaban pertanyaan baik mengenai Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (X1), Inovasi Samsat 4.0 (X2), dan Kualitas Pelayanan (X3) maupun Kepuasan Masyarakat (Y).Key Word: Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Inovasi Samsat 4.0, Kualitas Pelayanan, Kepuasan Masyarakat