Kekerasan seskual merupakan isu yang paling disorot baik di masyarakat lokal maupun masyarakat global. Salah satu faktor yang memicu prevalensi dan penanganan pada kasus kekerasan seksual adalah tingkat kesadaran hukum di kalangan perseorangan. Bahwa kesadaran hukum memiliki peran penting dalam upaya pencegahan, penanganan, dan penuntutan pada pelaku kekerasan seksual. Sangat disayangkan pula bahwa dengan maraknya kasus kekerasan seksual menjadikan adanya hak asasi manusia mulai tidak dipedulikan. Sampai pada saat ini pun studi yang mengeksplorasi hubungan anatara kesadaran hukum dengan kekerasan seksual masih sangat terbatas, terutama pada konteks latar belakang budaya dan sosial yang berbeda. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk menilai tingkat kesadaran hukum masyarakat di Desa Karanganyar terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual serta menganalisis sejauh mana tingkat kesadaran hukum berkontribusi terhadap upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu, penelitian ini juga untuk mengevaluasi dampak dari adanya kesadaran hukum terhadap upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu sebuah cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis. Terkait dengan pengumpulan data metode yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini, penulis berharap akan ditemukan hubungan antara tingkat kesadaran hukum dan insiden kekerasan seksual. Hasilnya dapat memberikan wawasan yang lebih baik tentang bagaimana kesadaran hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual. Selain itu, penelitian ini juga dapat memberikan dasar bagi pengembangan program-program pendidikan hukum dan kampanye kesadaran masyarakat yang lebih efektif dalam melawan kekerasan seksual.