Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Notaris dan PPAT Dalam Penerapan PMPJ Sebagai Upaya Pencegahan Transaksi Keuangan Mencurigakan Anugrah, Dikha; Royvaldo
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 11 No. 2 (2024): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v11i2.y2024.46261

Abstract

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki peran penting sebagai pejabat umum yang membuat akta otentik dan menjaga kerahasiaan dokumen sesuai Peraturan Jabatan. Namun, dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, mereka juga diharuskan menjadi pelapor dan menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Rumusan masalah bagaimana pengaturan dan perlindungan hukum terhadap Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa sebagai pihak pelapor atas transaksi keuangan mencurigakan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan dan perlindungan hukum terhadap Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai pelapor transaksi keuangan mencurigakan. Dalam metodologi penelitian, pendekatan yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan metode Yuridis-Normatif. Penelitian ini mencakup studi kepustakaan, studi lapangan, serta pengumpulan data primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai prinsip mengenali pengguna jasa oleh Notaris dan PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2016. Perlindungan hukum terhadap mereka termasuk Majelis Kehormatan Notaris, Ikatan Notaris Indonesia, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta, serta berbagai Undang-Undang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang. Simpulan, sudah ada pengaturan dan perlindungan hukum yang mengatur peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta tanah sebagai pelapor. Namun, disarankan untuk meningkatkan sosialisasi mengenai penerapan prinsip mengenali pengguna jasa dan memastikan bahwa Notaris dan PPAT membuat akta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.