Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Sistem Bonus Pada Perusahaan Dalam Pespektif Ekonomi Islam (Studi Pada Herba Penawar Al-Wahida Indonesia (HPAI) Kota Bengkulu) Wulandari, Fenny Vebry; Setiawan , Romi Adetio; Polindi, Miko
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i1.8161

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem bonus pada perusahaan HPAI Kota Bengkulu dalam perspektif ekonomi islam. dan untuk mengetahui apakah penerapan sistem bonus pada perusahaan HPAI Kota Bengkulu sudah sesuai dengan perspektif ekonomi islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Data yang digunakan pada penelitian ini : Data Primer dan Data Sekunder. Hasil penelitian ditemukan bahwa (1) Penerapan sistem bonus pada perusahaan HPAI Kota Bengkulu terdapat klasifikasi pemberian bonus kepada setiap anggota sesuai dengan kepangkatan yang ada di Perusahaan HPAI. Bonus ini diberikan dengan persentase dari setiap kepangkatan yang ada di Perusahaan. (2) Penerapan sistem bonus pada perusahaan HPAI Kota Bengkulu dalam perspektif ekonomi islam sudah sesuai dengan konsep yang ada di dalam ekonomi syariah. Hal ini diperkuat dengan adanya keharusan setiap member untuk berusaha sesuai dengan apa yang dilakukan, dengan artian member tidak akan mendapatkan bonus apabila tidak berusaha dalam memasarkan produk HPAI. Maka, pembagian bonus yang diberikan oleh Perusahaan HPAI bukanlah termasuk ke dalam kategori money game. Sebagaimana yang tertuang di dalam poin 12 pada Fatwa DSN MUI Nomor 75/DSNMUI/VII/2009 yakni tidak melakukan kegiatan money game