Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dampak Pengabaian Hukum Waris Dalam Psikologi Keluarga Siahaan, Budi Tama; Ananda, Faisar
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i1.8412

Abstract

Hukum kewarisan merujuk pada hukum Islam menjadi bagian dari hukum keluarga (al-Ahwalus Syakhsiyyah). Ilmu tersbeut dinilai begitu penting untuk dikaji supaya pada praktiknya dapat menghindari kesalahan dan keccurangan dalam masalah pembagian harta serta mampu dijalankan dengan adil, melalui belajar tentang hukum kewarisan Islam untuk umat Islam, dapat memberikan hak-hak yang berhubungan dengan harta waris yang menjadi peninggalan dari muwarris (pewaris) serta diserahkan terhadap ahli waris yang berhak memperolehnya. Maka dari itu, seseorang dapat menghindari dosa yaitu tidak memakan harta mereka yang tidak berhak, sebab tidak diterapkannya hukum Islam kewarisan. Waris sendiri berarti harta peninggalan yang di berikan kepada ahli waris yang masih hidup. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 211, Hibah orang tua kepada anaknya dapat di perhitungkan sebagai warisan. Dalam pemberian hibah tersebut dilakukan secara musyawarah dan atas persetujuan ahli waris yang ada, agar tidak terjadi perpecahan dalam keluarga. Memang prinsip pelaksanaan hibah orang tua kepada anak sesuai dengan petunjuk Rasulullah Saw. hendaknya bagian mereka disamakan. Kalaupun dibedakan, maka harus atas musyawaroh bersama. Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa pemberian hibah orang tua dapat diperhitungkan sebagai warisan