Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penetapan Ahli Waris Non-Muslim (Analisis Putusan Pengadilan Agama Salatiga No 0413/Pdt.G/2011/PA.Sal) Tanjung, Abrian; Sulfinadia, Hamda
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 2 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i2.9438

Abstract

Hukum Islam mengatur dengan sangat jelas bahwa setiap orang yang berbeda agama tidak dapat untuk saling mewarisi. Tapi dalam penetapan majelis hakim pengadilan agama Salatiga menetapkan non-Muslim sebagai ahli waris, sebagaimana dalam putusan pengadilan agama No 0413/Pdt.G/2011/PA.Sal. Sedangkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hukum terapan di lingkungan pengadilan agama jelas mengatakan bahwa berbeda agama adalah salah satu pengahalang saling mewarisi. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode kepustakaan (Library research). Adapun kesimpulan dari tulisan ini bahwa penetapan ahli waris non-muslim oleh majelis hakim pengadilan agama Salatiga merujuk pada hukum positif, Sehingga pemohon-pemohon yang beragama non-Islam ditetapkan segabai ahli waris. Sedangkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah jelas menyatakan bahwa ahli waris adalah yang beragama Islam (pasal 171 huruf c). Selain itu dalam hadits juga disebutkan bahwa “orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim (HR. Muslim)”. Maka keputusan hakim yang telah menetapkan non-Muslim menjadi ahli waris jelas sangat bertentangan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hukum Islam itu sendiri. Sedangkan Menurut Yurisprunsi Mahkamah Agung Nomor 51/K/AG/1999, yang pada pokoknya mengatakan bahwa ahli waris yang beragama non-Islam tidak dapat menjadi ahli waris. Tetapi dapat memperoleh berupa wasiat wajibah.