Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi kebijakan penataan ruang publik ramah lingkungan pada kawasan cagar budaya Banda Kabupaten Maluku Tengah dengan pendekatan model implementasi Van Meter dan Van Horn. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan model Miles dan HubermanHasil penelitian menyimpulkan bahwa implementasi kebijakan penataan ruang publik ramah lingkungan pada Kawasan Cagar Budaya Banda ditinjau dari (1) aspek ukuran dan tujuan kebijakan sudah sesuai dengan Undang-Undang, Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah Daerah ; (2) aspek sumberdaya manusia telah mendapatkan dukungan dari instansi teknis dalam kuantitas dan kualitas yang memadai, serta didukung oleh sumber daya finansial yang bersumber dari APBN dan APBD ; (3) aspek karakteristik agen pelaksana terlihat dari kejelasan struktur birokrasi, kepathan terhadap norma-norma dan aturan, pola-pola birokrasi terhubung satu sama lain ; (4) aspek disposisi adalah kesamaan pemahaman tentang komitmen, perspektif, dan sikap yang dimiliki oleh para pelaksana kebijakan ; (5) aspek komunikasi terlihat dari kerjasama, kolaborasi, atau pertukaran sumber daya yang saling mendukung ; (6) aspek lingkungan ekonomi, sosial dan politik yakni terlihat dari peningkatan taraf hidup masyarakat sekitar, peningkatan identitas dan kebanggaan masyarakat dan dukungan politik baik dari masyarakat maupun pemerintah pusat.