Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perbandingan Pengaturan Bestiality Menurut Hukum Indonesia dan Malaysia Maharani, Putri Agustina; Zulfiko, Riki
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 5 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i5.15108

Abstract

bestiality, yaitu seseorang yang punya ketertarikan seksual terhadap hewan. Untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai bestiality, diperlukan perbandingan khusus untuk menentukan apakah pengaturan hukum tentang bestiality sudah lebih baik atau lebih buruk. Malaysia merupakan negara tetangga Indonesia yang memiliki persamaan Indonesia dan Malaysia adalah negara dengan penduduk mayoritas yang menganut agama Islam. Karena itu, dapat dijadikan sebagai perbandingan yang tepat untuk mengetahui kenapa di Malaysia pengaturan tentang bestiality lebih tinggi dari Indonesia. Menurut penelitian saya, KUHP Indonesia yaitu pada pasal 302 sebelumnya tidak mengatur tentang bestiality. Kemudian, di KUHP baru pada pasal 337 baru mengatur bestiality dan baru berlaku pada 2026 nanti, dan hukumannya hanya 1 tahun kurungan penjara saja. Sementara itu, KUHP Malaysia pasal 377 juga mengatur bestiality dengan hukuman yang lebih berat dari Indonesia. Penelitian hukum normatif dan kesimpulan dilakukan dengan data yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan.