Penggunaan plastik yang tidak sesuai dengan proporsinya saat ini menjadi sebuah permasalahan bagi lingkungan. Hal ini dikarenakan sampah plastik dapat menimbulkan dampak negatif bagi manusia dan lingkungan sekitar. Dalam mengurangi penggunaan plastik, saat ini Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) telah melakukan pelarangan penggunaan kantong plastik sebagai bentuk mengurangi pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh sampah plastik. Regulasi ini tertuang di dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 142/2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Akan tetapi dalam penerapannya di pasar tradisional regulasi ini belum berjalan dengan maksimal. Hal ini disebabkan karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pengelola pasar terhadap pelaku usaha dan masyarakat. Selain itu, penegakkan hukum yang tidak berjalan dengan maksimal menyebabkan kurangnya rasa kepatuhan di dalam diri masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di pasar tradisional dalam mengurangi penggunaan kantong plastik dan untuk mengetahui inovasi dari pengganti kantong plastik sebagai wadah pembungkus benda basah. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penulisan artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah data primer dan data sekunder. Melalui Penulisan artikel ini penulis berharap dapat memberikan kontribusi dalam mengatasi permasalahan larangan penggunaan kantong plastik di pasar tradisional