Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Strategi Peningkatan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Halmahera Selatan Abusama, Umar A.; Amin, Chairullah; Teapon, Rizal
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 5 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i5.15763

Abstract

Sejak diadopsinya Peraturan No. 11 Tahun 2020 tentang Kewajiban Tempat Kerja, kepatuhan terhadap peraturan yang berkelanjutan telah terjadi dengan cara yang sangat konservatif. Selain sektor investasi dan perizinan, semua sektor lainnya terkena dampak buruk oleh undang-undang ini. Banyaknya izin sebelum menjadi beberapa tunggal perizinan memudahkan masyarakat umum untuk melakukan proses perizinan. Hal ini menyoroti pentingnya mematuhi hukum, seperti peraturan pemerintah dan Menteri terkait. Salah satu regulasi yang dikeluarakan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan pemerintah ini menghapus aturan izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. Berdasarkan Surat Edaran Bersama (BEE) No. 973/1030/SJ, Nomor KEK-1/MK.07/2022; Nomor: 06/SE/M/2022 dan nomor 399/A.1/2022 terkait percepatan pelaksanaan Penerimaan persetujuan bangunan yang diterbitkan pada 5 Februari 2022 dan ditandatangani oleh 4 menteri memberikan keringanan kepada Pemerintah Daerah (PEMDA) yang belum membuat peraturan daerah (purdah) tentang pajak pajangan bangunan, meskipun pemerintah mengatur jangka waktu 2 (dua) tahun setelah berlakunya UU No. 1 tahun 2022. Pemerintah daerah telah diberi tenggat waktu 5 Januari 2024. Bupati Halmahera Selatan yang merupakan salah satu kabupaten di provinsi Maluku utara telah menerbitkan peraturan daerah no. 1 tahun 2022 dalam hal persetujuan konstruksi. Dan sejak tahun 2022 hingga 2023, Dinas Perumahan dan Permukiman, KANTOR PUPR dan Dinas DPMPTS telah menyiapkan peralatan turunan dan regulasi mengenai persetujuan konstruksi. danDengan diterbitkannya perda ini maka kabupaten Halmahera selatan tidak lagi menerbitkan dan menagih retribuasi atas Izin mendirikan bangunan (IMB) tetapi melakukan perizinan dan penagihan retribusi Persetujuan Banguan Gedung (PBG).