Manajemen Risiko merupakan suatu cara dalam mengorganisir suatu risiko yang akan dihadapi dengan cara mengurangi risiko. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Di dalamnya telah diatur mengenai manajemen risiko pengelolaan SediaanFarmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai. Dalam peraturan tersebut, juga telah diatur langkah-langkah melakukan manajemen risiko yang terdiri dari penentuan konteks manajemen risiko, identifikasi, analisa, evaluasi, dan mengatasi risiko. Tujuan dari tinjauan literatur ini adalah untuk mengetahui proses manajemen risiko mutu instalasi farmasi dirumah sakit. Metode dalam penyusunan artikel ini dilakukan dengan penelusuran pustaka melalui Google Scholar dengan kata kunci melalui database elektronik Google Scholar dengan kata kunci “Manajemen Risiko Mutu”, “Quality Risk Management” dan “Quality Risk Management in Pharmaceutical. langkah-langkah dilakukan untuk memanajemen risiko yaitu, mulai dari identifikasi, Analisa Risiko, evaluasi Resiko, Penanganan risiko, Pemantauan Resiko dan Pengkomunikasian Resiko.