Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi dalam berbagai sektor, termasuk pelaksanaan lelang elektronik (e-auction) yang menjadi bagian dari digitalisasi perdagangan. Transparansi dan keamanan menjadi aspek krusial untuk menjamin kepercayaan publik terhadap sistem ini. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas regulasi lelang elektronik di Indonesia, terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122 Tahun 2023 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dalam mendukung transparansi dan keamanan transaksi digital. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif deskriptif melalui pendekatan analisis isi (content analysis) terhadap regulasi terkait. Data sekunder berupa dokumen regulasi dan literatur pendukung, serta studi kasus pelaksanaan lelang elektronik di Indonesia, digunakan untuk mendukung pembahasan. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun regulasi telah mencakup beberapa aspek penting, masih terdapat kesenjangan teknis dalam implementasi, seperti perlindungan data pribadi, pengawasan penawaran harga, dan keamanan transaksi elektronik. Hasil penelitian menunjukkan perlunya penguatan regulasi, terutama dengan integrasi teknologi modern seperti blockchain untuk menciptakan transparansi proses dan keamanan data. Selain itu, audit sistem secara berkala dan peningkatan pengawasan terhadap proses lelang elektronik direkomendasikan untuk mendukung kepercayaan masyarakat. Penelitian ini berkontribusi dalam memberikan rekomendasi strategis untuk penyempurnaan regulasi dan implementasi teknologi yang relevan guna meningkatkan efektivitas lelang elektronik di Indonesia. Kata Kunci: lelang elektronik, regulasi, transparansi, keamanan, blockchain, Indonesia.