Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Urgensi Politik Hukum dalam Perkembangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Ismaidar, Ismaidar; Br Sembiring, Tamaulina; Sihite, Ireny Natalia Putri
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 6 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i6.17393

Abstract

Suatu mekanisme penciptaan peraturan perundang-undangan salah satunya dibentuk melalui Politik Hukum yang dikehendaki para penguasa pada masa tersebut. Sehingga mekanisme penciptaan hukum yang ada di Indonesia saat ini adalah berdasarkan kehendak dan kewenangan pemegang tampuk kekuasaan. Politik Hukum dapat dijabarkan sebagai kemauan atau kehendak negara terhadap hukum. Artinya, untuk apa hukum itu diciptakan, apa tujuan penciptaannya dan kemana arah yang hendak dituju. Politik Hukum adalah kebijakan pemerintah mengenai hukum mana yang akan dipertahankan, hukum mana yang akan diganti, hukum mana yang akan direvisi dan hukum mana yang akan dihilangkan. Dengan demikian melalui politik hukum negara membuat suatu rancangan dan rencana pembangunan hukum nasional di Indonesia. Adapun yang menjadi rumusan masalah yaitu Bagaimanakah peran politik hukum dalam bidang perundang-undangan di Indonesia, Bagaimanakah Hambatan Politik Hukum Dalam Bidang Perundang-Undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), yaitu peraturan perundang- undangan, buku-buku, jurnal-jurnal dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian politik hukum. Hasil dari penelitian adalah Politik hukum yang temporer adalah kebijakan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan. Arti dari kebijakan ditetapkan sesuai kebutuhan adalah dalam pembentukan perundang-undangan, disesuaikan dengan kebutuhan nasional dan untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Politik Hukum Nasional tidak bisa dilepaskan dari Politik Nasional. Dari segi isi keduanya bersumber pada Pancasila sebagai sumber nilai. Dari segi wadah jelas sekali keduanya ditempatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang ditentukan berdasarkan visi dan misi calon presiden yang terpilih selama jangka waktu 5 Tahun.
Tinjauan Yuridis Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Driver Transportasi Online Sihite, Ireny Natalia Putri; Siregar, Abdul Rahman Maulana; Ismaidar, Ismaidar
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 10, No 2 (2026): Mei 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v10i2.2026.1141-1148

Abstract

Keberadaan layanan transportasi online di Indonesia telah membuka kesempatan kerja yang luas dan meningkatkan efisiensi mobilitas masyarakat yang berdampak positif bagi sebagian masyarakat. Namun, perkembangan tersebut membawa potensi berupa meningkatnya risiko kekerasan terhadap para pengemudi driver  transportasi online.Dimana insiden penganiayaan sering terjadi,  dari pertengkaran kecil hingga tindak kekerasan berat yang disertai ancaman atau perampokan, menunjukkan bahwa driver transportasi online menghadapi situasi kerja yang rentan. Meski tercantum dalam KUHP kenyataannya dalam praktik penegakannya tidak selalu berjalan efektif dan sesuai harapan.Penelitian ini  memperlihatkan bahwa perlindungan hukum bagi driver tidak hanya bergantung pada penegakan hukum pidana yang tertulis dalam KUHP, namun perlu adanya peran perusahaan dalam menyediakan mekanisme keamanan yang memadai terhadap driver transportasi online. Maka dari itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, penyedia layanan transportasi online, dan masyarakat untuk bekerja sama memperkuat upaya pencegahan serta memberikan efek jera melalui tindakan represif terhadap pelaku kekerasan