Keberadaan layanan transportasi online di Indonesia telah membuka kesempatan kerja yang luas dan meningkatkan efisiensi mobilitas masyarakat yang berdampak positif bagi sebagian masyarakat. Namun, perkembangan tersebut membawa potensi berupa meningkatnya risiko kekerasan terhadap para pengemudi driver transportasi online.Dimana insiden penganiayaan sering terjadi, dari pertengkaran kecil hingga tindak kekerasan berat yang disertai ancaman atau perampokan, menunjukkan bahwa driver transportasi online menghadapi situasi kerja yang rentan. Meski tercantum dalam KUHP kenyataannya dalam praktik penegakannya tidak selalu berjalan efektif dan sesuai harapan.Penelitian ini memperlihatkan bahwa perlindungan hukum bagi driver tidak hanya bergantung pada penegakan hukum pidana yang tertulis dalam KUHP, namun perlu adanya peran perusahaan dalam menyediakan mekanisme keamanan yang memadai terhadap driver transportasi online. Maka dari itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, penyedia layanan transportasi online, dan masyarakat untuk bekerja sama memperkuat upaya pencegahan serta memberikan efek jera melalui tindakan represif terhadap pelaku kekerasan
Copyrights © 2026