Al Idrus, S. Ali Jadid
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) STIT Palapa Nusantara Lombok NTB

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Budaya Integritas Pada Prodi-Prodi di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan dan Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama UIN Mataram Maujud, Fathul; Al Idrus, S. Ali Jadid
PALAPA: Jurnal Studi Keislaman dan Ilmu Pendidikan Vol 6 No 2 (2018): November
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) STIT Palapa Nusantara Lombok NTB

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (18.214 KB)

Abstract

Perguruan tinggi tidak dapat berkembang dengan baik, bila hanya memfokuskan diri pada pengajaran semata dan tidak memberikan perhatian pada riset dan pengabdian masyarakat. Kenyataan ini dapat dilihat dari lulusan perguruan tinggi yang belum banyak memenuhi standar akademik yang baik, lulusan perguruan tinggi sangat terbatas penguasaan bidang ilmu yang ditekuni, profesionalisme yang rendah, dan kesadaran riset yang terbatas, telah menyebabkan mereka tidak aplicabel dan marketable. Dominasi dharma pendidikan dan pengajaran, mengecilnya riset dan pengabdian masyarakat telah menyebabkan lulusan perguruan tinggi hanya melakukan transfer pengetahuan (transfer of knowledge), sehingga kesadaran riset dan pengabdian kepada masyarakat semakin rendah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis budaya integritas di Prodi-Prodi di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Dan Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama UIN Mataram. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tehnik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa budaya integritas di kedua fakultas tersebut tercermin pada: (a) keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan yang baik dan benar, (b) tekad dan kemauan untuk berbuat yang baik dan benar, (c) berpikir positif, arif, dan bijaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsi, dan (d) mematuhi peraturan perundang-undangan, serta menolak korupsi, suap atau gratifikasi.