Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Diversi Terhadap Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20212 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Munggardijaya, Awang; Hernawati, Hernawati; Kurniati, Yeti; Susanti, Rini Ayu
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 5 No. 3 (2025): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v5i3.19322

Abstract

Beberapa kasus yang terungkap menunjukkan bahwa anak-anak terlibat dalam tindak pidana seperti pencurian dan kekerasan. Pendekatan Restoratif pada beberapa perkara pidana umum, termasuk yang melibatkan anak, diselesaikan melalui keadilan restoratif, dengan tujuan rehabilitasi dan reintegrasi sosial pelaku anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis diversi terhadap Tindak Pidana yang dilakukan oleh anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20212 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang mengkaji bagaimana hukum bekerja di masyarakat (law in action). Analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi diversi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak merupakan wujud nyata dari pendekatan keadilan restoratif yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang bertujuan untuk melindungi kepentingan terbaik anak, dengan cara menghindarkan anak dari proses peradilan formal yang berpotensi merusak masa depan dan perkembangan psikologisnya. Faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan diversi tersebut terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dalam praktiknya, diversi dilakukan sejak tahap penyidikan oleh kepolisian, dilanjutkan pada tahap penuntutan oleh kejaksaan, hingga tahap pemeriksaan di pengadilan. Implementasi diversi masih menghadapi tantangan, antara lain: belum meratanya pemahaman aparat penegak hukum tentang prinsip keadilan restoratif.