Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap anak penyalahguna narkotika dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Fokus utama kajian adalah pengaturan hukum yang mengatur kedudukan anak sebagai pelaku, korban, atau saksi, serta dualisme pendekatan antara penegakan hukum pidana dan rehabilitasi. Selain itu, penelitian ini mengevaluasi penerapan sistem peradilan pidana anak, khususnya mekanisme diversi dan keadilan restoratif, serta permasalahan yang muncul mulai dari tahap penyidikan hingga pemidanaan. Studi ini juga mengkaji kesesuaian praktik peradilan dengan asas kepentingan terbaik bagi anak dan prinsip perlindungan anak secara menyeluruh. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, melibatkan analisis peraturan perundang-undangan, literatur, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum Indonesia telah mengakomodasi perlindungan khusus bagi anak, terdapat kelemahan regulasi dan kendala dalam praktik yang menghambat perlakuan rehabilitatif yang optimal. Kurangnya fasilitas rehabilitasi khusus, pemahaman aparat hukum yang bervariasi, dan minimnya pendampingan psikososial menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, optimalisasi penerapan diversi dan keadilan restoratif, pengembangan fasilitas rehabilitasi terpadu, serta peningkatan pendampingan dan pengawasan dalam proses peradilan anak. Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang lebih responsif, humanis, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.