Penelitian ini membahas mengenai perbudakan modern sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang masih terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengertian perbudakan modern dan pelanggaran HAM serta bagaimana dampaknya terhadap harkat dan martabat manusia, khususnya pada kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi literatur dari jurnal, buku, dan artikel ilmiah. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbudakan modern mencakup berbagai bentuk seperti perdagangan manusia, jeratan utang, perbudakan paksa, pelacuran paksa, pekerja anak, hingga pernikahan paksa. Semua bentuk ini merupakan pelanggaran HAM karena merampas kebebasan dan hak dasar manusia yang diberikan sejak lahir. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran sosial, pendidikan kewarganegaraan, dan penguatan nilai-nilai Pancasila agar generasi muda, khususnya di era modern, dapat menjadi warga negara yang kritis, beretika, serta mampu menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Kata Kunci: Pelanggaran HAM, Perbudakan Modern, Langkat Abstract This research discusses modern slavery as a form of human rights violation that still occurs. The purpose of this research is to analyze the definition of modern slavery and human rights violations and how they affect human dignity, especially for vulnerable groups such as women and children. The research method used is qualitative with data collection techniques in the form of literature studies from journals, books, and scientific articles. The analysis was done descriptively qualitatively. The results show that modern slavery includes various forms such as human trafficking, debt bondage, forced slavery, forced prostitution, child labor, and forced marriage. Therefore, social awareness, civic education, and strengthening the values of Pancasila are needed so that the younger generation, especially in the modern era, can become critical, ethical citizens who are able to respect and protect human rights. Keywords: Human Rights Violation, Modern Slavery, Langkat.