Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Typologi Sarana Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Lahan Daerah Destinasi Pariwisata Kek Likupang Timur Mataliwutan, Welly; Dayu, Sri Yulinda; Pongayou, Sherly Joice
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 5 No. 3 (2025): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v5i3.19926

Abstract

Konflik kepentingan menjadi pemicu utama sengketa dalam masyarakat, sehingga diperlukan mekanisme hukum yang tepat sesuai jenis perkara. Sengketa ini tak hanya bersumber dari ekonomi, tetapi juga aspek sosial, budaya, dan agama, yang dapat menghambat pembangunan, termasuk proyek strategis seperti KEK Pariwisata Likupang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: (1) bagaimana tipologi sarana penyelesaian sengketa kepemilikan lahan di Destinasi Pariwisata Likupang Timur, dan (2) bagaimana bentuk implementasi penyelesaian sengketa tersebut. Secara teoritis dan yuridis, hak kepemilikan atas tanah, sebagaimana dikemukakan oleh Maria S.W. Sumardjono, merupakan hak terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh seseorang atas tanah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode hukum normatif-empiris atau yang juga dikenal sebagai applied law research, yakni penelitian yang menelaah implementasi ketentuan hukum positif dan perjanjian secara faktual dalam praktik masyarakat. Fokus kajian diarahkan pada regulasi dan implementasi hukum terkait sengketa kepemilikan lahan dalam konteks KEK Pariwisata Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa lahan di kawasan tersebut memerlukan pendekatan multidimensional yang mencakup aspek hukum, sosial, dan ekonomi. Ketidakjelasan status kepemilikan tanah sering kali menjadi pemicu konflik antara pemerintah, investor/pengembang, dan masyarakat lokal. Dalam konteks ini, penyelesaian sengketa melalui metode non-litigasi, khususnya mediasi yang difasilitasi oleh pihak netral, terbukti lebih efektif dibandingkan mekanisme litigasi formal yang cenderung memakan waktu dan biaya besar. Pendekatan alternatif ini tidak hanya mempercepat proses penyelesaian konflik, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi dan pengembangan sektor pariwisata di wilayah tersebut.