Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dari pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berdasarkan perspektif hukum positif di Indonesia. Fokus kajian terletak pada penilaian terhadap mekanisme pembubaran HTI oleh pemerintah melalui pencabutan status badan hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2017, yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Langkah ini menimbulkan kontroversi karena dilakukan tanpa proses peradilan, sehingga menimbulkan persoalan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip negara hukum, asas legalitas, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan filosofis. Beberapa teori yang digunakan dalam analisis meliputi teori negara hukum, teori kewenangan, asas legalitas, dan teori hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara formal pembubaran HTI telah memiliki dasar hukum dalam kerangka hukum positif, terdapat permasalahan substantif terkait dengan diabaikannya prinsip due process of law. Negara memang memiliki kewenangan untuk membubarkan organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, tetapi tindakan tersebut harus dilaksanakan secara proporsional dan melalui prosedur hukum yang adil. Kasus ini menjadi preseden penting dalam menilai keseimbangan antara penegakan ideologi negara dengan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi Indonesia.